LimaSisiNews, Sleman (Jawa Tengah) –
Andi Nugroho, pemilik CV. Aneka Bersama akhirnya terang-terangan memberikan penjelasan terkait permasalahan utang-piutang dengan CV. Baja Persada sebagai kontraktor pada pengerjaan proyek Kapanewon Moyudan, Sleman. Andi mengungkapkannya kepada media LimaSisiNews melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (22/03/2023).
Andi mengatakan bahwa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan dari kesalahan subkontraktor. Dari temuan BPK tersebut dikatakan bahwa kesalahan terjadi pada sealent kaca-frame-tembok yang
masih belum sempurna.
“Itu, kan, sudah jelas bahwa kesalahan awal sebenarnya ada pada tukang kontraktornya, CV. Baja Persada. Sekarang, bagaimana saya mau pasang frame sementara temboknya tidak presisi sedangkan kalau pemasangan alumunium itu dipaksakan, sementara temboknya tidak sempurna. Ya, hasilnya pasti miring dan pasti boros di sealant-nya. Saya tegaskan, itu kesalahan bukan di volumenya tapi perawatan,”ungkapnya.
Andi menambahkan bagaimana pihaknya bisa melakukan pekerjaan perbaikan dan pemenuhan material kalau pihak kontraktor belum menyelesaikan pembayaran atau hutangnya ke subkontraktor, sedangkan ia juga punya tanggung jawab membayar tenaga (kerja) dan material.
“Lha, bagaimana saya bisa menyelesaikan pekerjaan perbaikan kalau pihak kontraktor (CV. Baja Persada) belum juga membayarkan kewajibannya kepada saya? Sedangkan saya harus membayar tukang dan material. Saya siap dan pasti akan saya kerjakan kalau pihak kontraktor melunasi semua hutangnya yang sampai detik ini belum terbayar 42 persen,” tegasnya.
Terkait pelunasan AC, Andi menjelaskan bahwa pembayaran AC itu bukan untuk pihaknya, melainkan milik saudaranya.
“Untuk payment AC, itu bukan hak saya melainkan itu ke cicik saudara saya. Jadi kalau Pak Rio bilang otomatis saya pegang uang karena sudah ada pelunasan, itu salah besar,” tuturnya.
Andi sendiri selama ini sudah berusaha menemui Direktur Utama CV. Baja Persada, Ibu Noni, akan tetapi Ibu Noni tidak mau menemui. Ia mengatakan, sesuai yang tertera di awal kontrak kerja bahwa yang tertera Direktur Utama masih dipegang Ibu Noni dan yang wajib menyelesaikan persoalan ini Bu Noni.