LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Sungguh malang nasib Dea Ameilya (28) janda beranak satu, warga Kampung Cempa Rt 006/001, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di mana ia harus menanggung pilu. Paslnya, Deandra Mulyana (4), anak semata wayangnya mengalami sakit lambung hingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajidarmo, Kota Rangkasbitung.
Sejak bercerai dengan suaminya, Dea Ameliya terpaksa harus berusaha sendiri dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Keuangannya pun menjadi tidak setabil, bahkan iuran BPJS kesehatannya menunggak hingga harus membayar Premi/Tunggakan BPJS sebesar Rp10. juta (sepuluh juta rupiah), ditambah lagi harus membayar denda pelayanan sebesar Rp1 juta 50 ribu (satu juta lima puluh ribu rupiah).
“Untuk pembayaran tunggakan BPJS kesehatan, saya sudah bayar sebesar Rp10 juta (sepuluh juta rupiah), itu pun dapat pinjam dari tetangga dan saudara. Kirain saya sudah tidak ada bayar apa-apa lagi, gak taunya masih ada denda pelayanan sebesar Rp1 juta 50 ribu,” kata Dea Ameliya. Rabu, (01/03/2023).
Sambil menangis Dea Ameliya menjelaskan, “Saya bingung dan sedih karena tidak mampu lagi untuk membayar denda pelayanan BPJS. Saat ini anak saya sedang dirawat di rawat RSUD Ajidarmo, sementara pihak BPJS memberi waktu 3×24 jam untuk membayar denda pelayanan tersebut. Makanya dari hari kemarin (Selasa, 28/02/2023-red) saya meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak, karena dengan berbekal SKTM tersebut saya akan mengajukan permohonan pembebasan biaya denda tersebut ke kantor BPJS.
“Saya kemarin (Selasa, 28/02/2023) meminta ke Kantor Dinsos (Dinas Sosial) Lebak, tapi pihak Dinsos tidak memberikannya, dengan alasan Kadis (Kepala Dinas), KABID (Kepala Bidang), dan Kepala Seksi (Kasi)-nya sedang tidak ada (lagi rapat). Sehingga waktu yang diberikan pihak BPJS sudah habis per hari ini,” terang Dea Ameliya sambil menangis di hadapan relawan yang ikut mendampinginya.