LimasisiNews, Bogor (Jawa Barat) –
Personel Polres Bogor di Jawa Barat, mulai melakukan upaya bersih-bersih terhadap “wartawan bodong” dengan menangkap pria berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah.
“Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat (13/01/2023).
Ia menjelaskan, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/01/2023) di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada Kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.
Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.