LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Terkait data kependudukan, tarrget Pemerintah Kota (Pemko) Yogyakarta adalah memperbanyak kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) bagi masyarakat. Digital ID adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital. Digital ID adalah program pemerintah pusat yang dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik dalam bentuk digital.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa mengurus kepemilikan Digital ID.
“Bahkan sekarang kita ditarget untuk segera memperbanyak identitas kependudukan digital,” kata Bram, Senin (09/01/2023).
Pemko Yogyakarta telah melakukan sosialisasi terkait Digital ID kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat pada tahun 2022. Pada tahap awal pendaftaran dan verifikasi Digital ID menyasar pejabat Pemkot Yogyakarta, ASN dan tokoh masyarakat. Kini sosialisasi dan dorongan kepemilikan Digital ID dilakukan petugas, saat masyarakat mengakses layanan kependudukan.
“Saat mengurus cetak KTP elektronik, warga bisa langsung mengunduh dan diproses verifikasi identitas kependudukan digital. Kami jalankan seperti itu. KTP fisik dicetak dan harapannya identitas kependudukan digital diunduh dan dimiliki warga,” jelasnya.
Bram mencontohkan saat blangko KTP elektronik (KTP-el) kosong beberapa waktu lalu, Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah mendorong masyarakat untuk mengunduh dan melakukan verifikasi Digital ID. Namun menurutnya sebagian besar masyarakat masih belum yakin atau mantap, sehingga akhirnya Dindukcapil Kota Yogyakarta menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el.