LimasisiNews, Batu Bara (Sumut) –
Dua pria – residivis pencurian kendaraan bermotor – terpaksa dibedil, karena melawan aparat kepolisian.
Keduanya adalah Wahyudi, (37), warga Dusun Cinta Makmur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), dan Aidil Fitriadi (36), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Saat dibawa pengembangan guna mencari barang bukti kasus bongkar rumah, dua begundal itu melawan hendak kabur. Kemudian petugas meletuskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., Jumat (23/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa dua pria tersebut selain dipenjara kasus curanmor, mereka juga pernah menjalani hukuman atas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).