LimasisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten Tahun 2023 diusulkan naik 6,78 persen atau sekitar Rp2.152.322,94. Besaran UMK itu masih sebatas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ke Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jateng (Jawa Tengah) dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Setiyanto Nugroho mengatakan bahwa UMK Klaten tahun 2023 sudah melalui pembahasan Dewan Pengupahan. Nilai yang diusulkan sudah disepakati bersama antara serikat kerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah.
“Saat pembahasan Dewan Pengupahan, dari APINDO, SPSI, BPS, akademisi dan Diperinaker sudah menandatangani berita acaranya. Adapun draf besaran ajuan UMK Klaten 2023 sebesar Rp 2.152.322,94,” tuturnya, Sabtu (03/12/2022).
Pihaknya menjelaskan nilai itu masih sebatas usulan. Dasar perhitungan yang digunakan adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023. Setelah melalui tahap ini, lanjut Setiyanto, Pemkab Klaten akan segera mengusulkan nilai UMK 2023 itu ke Pemprov. Jateng.