LimasisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten akhirnya angkat bicara soal tambang pasir yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, yang diduga ilegal.
Soal tambang pasir yang diduga ilegal itu menjadi ramai dan hangat di perbincangkan publik – baik di dunia maya maupun nyata – setelah cuitan Gibran, Wali Kota Solo di Twitter yang menanggapi cuitan netizen beberapa waktu lalu menjadi viral.
Hemenang Wajar Ismoyo, Ketua DPRD Kabupaten Klaten langsung menanggapi persoalan ini setelah awak media ini meminta konfirmasi dari pihaknya melalui pesan WhatsApp, Kamis (01/12/2022).
Dalam tanggapannya, Hemenang mengungkapkan, “Berkaitan dengan viral nya Mas Gibran yang menanggapi cuitan dari netizen terkait tambang ilegal di Kabupaten Klaten yang dinyatakan oleh beliau, sebenarnya DPRD sudah melakukan banyak hal sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red)-nya,” ungkapnya.
“Diawali dari saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Klaten, memberikan surat tugas kepada komisi terkait, dalam hal ini Komisi 3 untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak-red) di lokasi tambang. Setelah dicek di lapangan, itu memang izin dari rekan-rekan penambang ini kebanyakan belun komplit. Jadi, bisa dikatakan masih ilegal,” imbuh Hemenang.
Lebih jauh Hemenang menjelaskan bahwa ada miss (kekurangan/perbedaan-red) setelah dilakukan sidak di beberapa tambang terkait dengan aturan perundang-undangan, yaitu antara Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang telah ditetapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu.
“Namun setelah dicek,memang ada miss antara aturan yang ada di pusat, berkaitan dengan UU Minerba dengan Perda RT/RW yang sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu.
Sayangnya, antara UU Minerba dengan Perda RT/RW tidak sejalan. Artinya, kalau UU Minerba ini dalam tanda kutip bisa mengeluarkan semua area menjadi zona tambang. Kalau itu dilaksanakan, ya, berbahaya. Dampaknya sangat buruk bagi Kabupaten Klaten, seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.
“Sedangkan Perda RT/RW Klaten sebenarnya sudah mengatur zonasi-zonasi mana saja yang bisa digunakan untuk tambang. Kemudian terkait juga dengan jalur tambang yang bisa digunakan sehingga tidak semuanya rusak.