LimaSisiNews, Langkat (Sumut) –
Respon cepat yang dilakukan personel Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, merespon pengaduan masyarakat dalam program quick wins presisi, berhasil menangkap Zulfikar alias Fikar (30), warga Jalan Singapore Gang Tirta, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, IPDA Sihar M.T. Sihotang, S.H., di Pangkalan Brandan, Selasa (29/11/2022).
Sihar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Zulfikar alias Fikar berdasarkan laporan pelapor Marwandi Nasution (26) warga Jalan Sutomo Gang Seroja Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Dimana saat pelapor sedang bekerja mengantarkan paket untuk pelanggan yang menggunakan jasa kirim J&T, dan pada saat itu korban melintas di Jalan Singapore Gang Tirto Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babala, dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa paket yang akan di antar ke konsumen.