Tanjung Balai – Limasisinews.com
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah mengamankan seorang Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK membenarkan Pengungkapan Kasus Tersebut. Keterangan Kapolres Tanjung Balai kepada Awak Media, bahwa Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu yang diamankan adalah bernama Dapot Panjaitan alias Dapot, 39 Tahun, islam, Wiraswasta, Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Tersangka diamankan di TKP didalam rumah di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari kamis tanggal 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib.
Kemudian Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka Dapot Panjaitan adalah berupa :
21 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 Gram, 4 bal plastik klip transfaran, 2 unit timbangan digital/elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Ucap Kapolres Tanjung Balai, Pengungkapan kasus tersebut Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di dalam rumah di Jln mesjid keramat kuba Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bernama DAPOT dengan ciri ciri yg telah diketahui
Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Sat resnarkoba IPDA HENDRa KARO KARO, SH dan Kanit idik II IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar laki laki yg dimaksud sedang berada dalam kamar sedang memasukan diduga Narkotika Jenis shabu sabu tersebut kedalam kaleng roti merk Hatari
Selanjutnya Terhadap Tersangka Dapot Panjaitan dilakukan Penangkapan dan disaksikan Kepling Lingk IV Sei Tualang Raso. Kemudian dilakukan introgasi dan oleh Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang disita oleh Tim tersebut adalah benar miliknya yg didapatkannya dari seseorang yg dikendalikan dari LAPAS langkat.
Terhadap Tersangka Dapot Panjaitan sekarang ini sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Ucap Kapolres Mengakhiri (Humas).
Dewanto Silalahi