LimasisiNews, Medan (Sumut) –
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik menyebut, setiap bangunan berdiri harus memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk itu, kita minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan, dan penyegelan bangunan yang tidak tertib atau dibongkar,” ucap Haris di Medan, Kamis (24/11/2022).
Ia menyebut masih banyak bangunan di Kota Medan berdiri atau didirikan kembali walau sudah dibongkar, namun hingga kini belum mengurus IMB.
Di antaranya bangunan di Komplek Bayangkari I, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.