LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar baru-baru ini mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat terkait tentang ‘Pembentukan Panitia AdHoc KPU atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024’. Hal ini disampaikan oleh pihak KPUD Kota Pematang Siantar Daniel M. Sibarani, selaku Ketua KPUD Kota Pematang Siantar.
Dalam pengumuman tersebut dipaparkan bahwa para calon anggota PPK nantinya akan diuji dalam dua tahap. Tahap pertama adalah ujian tertulis, dan tahap kedua adalah wawancara.
Masih dari isi pengumuman tersebut, bahwa penerimaan berkas pendaftaran dari warga yang berminat menjadi anggota PPK sudah dibuka sejak 20 November 2022 dan akan ditutup pada 29 November 2022. Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan di Kantor sekretariat KPUD Kota Pematang Siantar, Jalan Porsea No. 3 Pematang Siantar.
Lebih jauh disampaikan, hingga hari ini, Rabu (23/11/2022), pihak KPUD Kota Pematang Siantar telah menerima beberapa berkas pendaftaran dari warga, para calon anggota PPK. Hingga batas akhir sesuai dengan waktu yang ditentukan, pihak KPUD Kota Pematang Siantar masih akan menunggu dan menerima berkas-berkas pendaftaran dari warga, para calon anggota PPK.