LimaSisiNews, Humbang Hasundutan (Sumut) –
Polres Humbang Hasundutan menggelar Jumpa Pers (Press Release), terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolol Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (14/11/2022), sekitar pukul 14.30 WIB, di Aula Polres Hasundutan.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Humbahas, AKBP. Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H., menjelaskan kepada wartawan terkait penyebab (motif) tersangka HM yang merasa sakit hati terhadap korban NS.
“Menurut pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak katanya,” ujar AKBP Achmad.
Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan pembunuhan yaitu pada Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar,. Setelah itu, tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1 (satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban NS. Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban NS ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali.
Pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1 (satu) pisau, setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.