LimasisiNews, Jakarta –
Tenaga ahli Dewan Pers Tenaga Ahli Dewan Pers khususnya di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Kamsul Hasan menyampaikan pengalamannya sebagai ombudsman perusahaan pers ketika redaksi mendapatkan surat hak jawab atau hak koreksi atau somasi, Sabtu (12/11/2022).
“Ini cerita saya sebagai ombudsman perusahaan pers, yang biasanya diajak konsultasi ketika redaksi mendapatkan surat hak jawab atau hak koreksi atau somasi,” kata Kamsul.
Ia berpendapat untuk menanggapi surat tersebut hal pertama yang dia lakukan adalah memeriksa legal standing sebagai syarat formil penyampaian hak jawab.
“Biasanya yang pertama saya lakukan adalah memeriksa apakah pengirimnya memiliki legal standing cukup sebagai syarat formil penyampaian hak jawab,” tutur H. Kamsul Hasan.
Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam Jakarta ini mengatakan jika syarat formil tidak terpenuhi ia menyarankan surat hak jawab atau hak koreksi atau somasi ditolak dan tak perlu dilayani.
“Apabila syarat formil tidak terpenuhi saya sarankan ditolak saja, tidak perlu dilayani. Artinya kita siap menghadapinya baik mediasi di Dewan Pers atau ke ranah hukum,” imbuhnya.
Namun jika persyaratan formil terpenuhi, maka selanjutnya dilihat materil yang dimasalahkan. Apakah benar terjadi pelanggaran, dan apa yang dilanggar?