LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Relawan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dalam edukasi peduli lingkungan mengajak masyarakat untuk melakukan pembibitan dan penanaman pohon pinus maupun tanaman produktif pada lahan terbuka di kawasan hutan Danau Toba.
Ketua KTH Simalungun, Gorbus Nauli Dodi Seprianto Damanik, di Desa Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Rabu (26/10/2022) mengatakan bahwa edukasi secara masif pembibitan dan penanaman pohon tersebut ditandai dengan penanaman bibit pohon pinus dan pohon produktif di areal KTH Gorbus Nauli Kabupaten Simalungun.
Edukasi yang dicanangkan tersebut merupakan upaya memperkaya tanaman untuk melestarikan alam dan menghijaukan kembali lahan dan hutan yang mengalami kerusakan akibat kurangnya kepedulian masyarakat menjaga dan melestarikan hutan, khususnya yang berada di kawasan hutan di wilayah Simalungun.
“Penanaman pohon sangat cocok apalagi di musim hujan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KTH Gorbus Nauli, Dodi menjelaskan, penanaman pohon pinus dan tanaman produktif tersebut merupakan contoh bagi gerakan edukasi pembibitan dan penanaman pohon untuk menjaga kelestarian alam di Simalungun. Dengan harapan dapat diikuti oleh seluruh jajaran KTH di Provinsi Sumatera Utara.
Ketua KTH Gorbus Nauli Dodi juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mengikuti gerakan edukasi tersebut dan senantiasa menjaga alam Simalungun, agar tetap lestari, utamanya juga untuk mendukung terlaksananya Program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba dan mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
“Gerakan edukasi pembibitan dan penanaman pohon ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tetap menjaga kelestarian alam serta menjaga agar tidak terjadi kegundulan hutan yang dapat mengakibatkan bencana alam serta kebakaran hutan dan lahan,” sebutnya.
Penanaman pohon turut dihadiri KKPH II, Sukendra Purba, S.P., M.Si., yang mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan KTH Gorbus Nauli merupakan binaan KPH II berupa perhutanan sosial yang sudah mempunyai perizinan dalam skema persetujuan perhutanan sosial yaitu hutan kemasyarakatan dengan luas lebih kurang 100 Ha yang terbitkan Kementerian Kehutanan pada Tahun 2021.