LimasisiNews, Sukabumi (Jabar) –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 17 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari 16 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu satu pekan pada November 2022.
“Peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Dharmawansyah saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Kamis (10/11/2022).
Ia merinci, untuk pengedar sabu-sabu ada lima tersangka yang ditangkap dari empat kasus. Kemudian, 10 tersangka diringkus dari 10 kasus peredaran obat keras ilegal. Satu tersangka dari kasus ganja, dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal dengan satu tersangka.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam pengungkapan itu jika diuangkan sekitar Rp 169 juta. Rinciannya, sabu-sabu seberat 71,59 gram jika diuangkan senilai Rp 93 juta, ganja seberat 629 gram senilai Rp 4 juta, obat keras ilegal sebanyak 13.183 butir seharga Rp 69 juta, dan minuman keras ilegal 112 botol sekitar Rp 6 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang pekan pertama November 2022 ini terdapat dua orang pelaku perempuan, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus peredaran obat keras Ilegal.