Labuhan Batu – Lima Sisi News
Menindak lanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan *PAK KAPOLRES MASAYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA”.
Selanjutnya Rabu (25/8/2021) pukul 09:50 Wib Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir di Kafe Netral Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir yang mana hari Kamis tgl 26 Agustus 2021 pukul 23:10 Wib Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jln Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama,Kec Bilah Hilir Kab Labuhan Batu dan mengamankan 2 orang laki laki atas nama Muhamad Faisal (DPO) dan Muhamad Khaidir.
Dimana pada saat hendak diamankan saudara Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas. Lalu petugas melakukan penggeledahan di kamar Muhamad Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki saudara Muhamad Faisal yang hendak di buang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet nya serta 1(satu) buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamar nya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Muhamad Faisal yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah Muhamad Faisal 3(tiga) hari lalu sekitar jam 14:00 wib sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000.
Tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 Laporan Polisi (LP)yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tertanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti Sabu seberat 0,02 Gram.(Satnarkoba-Polres-LB).
(A.Hrp/Ed.NM)