LimasisiNews,
Pandemi Covid-19 membuat hampir dua tahun pelajar di Indonesia harus menempuh pembelajaran secara daring. Di tengah peralihan kembali ke pembelajaran tatap muka, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meluncurkan Kurikulum Merdeka. Ini adalah kurikulum yang ke-11 sejak masa kemerdekaan.
Untuk menuju generasi emas Indonesia pada tahun 2045, pendidikan berkualitas butuh kontribusi dari semua aspek. ”Keluarga, guru, institusi juga ikut. Begitu juga dunia usaha atau industri dan masyarakat secara umum,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, Wikan Sakarinto.
Pada sesi webinar Fellowship Jurnalis Pendidikan Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (FJP GWPP) Batch IV (28/03/2022) yang lalu, Wikan mengungkapkan pada pendidikan vokasi peserta didik bukan hanya belajar teknis pengerjaan sesuatu, melainkan juga pembangunan mindset yang diharapkan dapat bermanfaat dalam jangka panjang.
Menilik sejarah pendidikan sejak Indonesia merdeka, pemerintah memang sudah melakukan 11 kali perubahan kurikulum. Berdasarkan penelusuran Tim Sumut Pos dari sejumlah dokumen kurikulum, di masa Orde Lama saja terdapat tiga jenis pergantian kurikulum.
Kemudian di Masa Orde Baru ada empat jenis kurikulum. Lalu, era Reformasi sampai sekarang sudah berjalan empat jenis kurikulum. Sejak Republik ini merdeka (sudah 76 tahun lebih), total 11 kali perubahan kurikulum, berikut penjelasannya :
1. Kurikulum Rentjana Pelajaran 1947
Era kemerdekaan, tepatnya pada 1947, muncul kurikulum pertama yang digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia. Dulu namanya bukan kurikulum. Katanya, istilah kurikulum yang berasal dari bahasa Inggris curriculum ini kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia.
Kala itu masyarakat lebih suka menyebutnya dengan leer plan, istilah dari bahasa Belanda yang jika diartikan menjadi rencana pelajaran. Inilah yang membuat kurikulum pertama akrab disebut Rentjana Pelajaran 1947.
Kurikulum pertama ini berkiblat pada pendidikan Belanda yang diubah untuk kepentingan nasional. Pada pelaksanaannya, kurikulum ini tidak menekankan pada aspek kognitif. Namun, lebih mengutamakan pendidikan karakter untuk memupuk rasa nasionalisme.
Mata pelajarannya terpisah-pisah atau istilahnya separated curriculum. Selain itu, jumlah mata pelajaran untuk setiap jenjang pendidikan juga berbeda. Kurikulum ini nampak begitu sederhana.
2. Rentjana Pelajaran Terurai 1952
Lima tahun berselang, pemerintah melakukan perbaikan kurikulum dengan merinci setiap mata pelajaran. Namanya Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Sama seperti sebelumnya, istilah kurikulum belum digunakan pada era ini.
Secara garis besar kerangkanya hampir sama dengan Rentjana Pelajaran 1947. Bedanya kurikulum ini sudah mengarah pada sistem pendidikan nasional. Materi yang diajarkan juga disangkut pautkan dengan kehidupan sehari-hari.
3. Rentjana Pendidikan 1964
Penyempurnaan kurikulum dilakukan lagi pada 1964. Kali ini pembelajaran dibuat lebih aktif, kreatif, dan produktif. Setiap sekolah wajib membimbing siswanya agar mampu memecahkan masalah yang ada dan berkembang di masyarakat.
Metode belajar yang diterapkan pada masa ini adalah gotong royong terpimpin. Pemerintah juga menetapkan hari Sabtu sebagai hari Krida, di mana siswa bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai minat dan bakatnya. Mulai dari bidang kebudayaan, kesenian, hingga olahraga.
Tak cukup sampai di situ, pemerintah juga ingin agar rakyatnya memperoleh pengetahuan akademik sebagai bekal pada jenjang SD. Karenanya, pembelajaran fokus pada program Pancawardhana, yakni pengembangan moral, kecerdasan, emosional atau artistik, keprigelan, dan jasmani.
4.Kurikulum 1968
Pada 1968 kurikulum baru lahir menggantikan warisan Orde Lama. Materi pelajaran mencakup kelompok peminatan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Pendidikan jasmani, moral budi pekerti, dan keyakinan beragama juga ditonjolkan dalam kurikulum ini.
Jumlah mata pelajaran yang diajarkan pada kurikulum era awal Orde Baru ini sebanyak sembilan mata pelajaran. Namun, pembelajaran bersifat teoritis belaka. Artinya, tidak ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
5. Kurikulum 1975
Pembaruan kurikulum yang melahirkan Kurikulum 1975 dilatarbelakangi oleh pembangunan nasional. Kurikulum ini bersifat sentralistik dan sekolah tinggal menjalankan bentuk kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat.
Kurikulum 1975 mengarah pada pendidikan yang efektif dan efisien. Metode hingga materi pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) atau dikenal dengan satuan pelajaran. Inilah yang kemudian memunculkan sejumlah kritik dari pelaksana di lapangan.
Sistem penilaian dalam Kurikulum 1975 dilakukan setiap akhir pelajaran atau akhir satuan pembelajaran. Inilah yang membedakan kurikulum ini dengan tahun sebelumnya.
6. Kurikulum 1984
Hampir jalan satu dekade, pemerintah kembali menyempurnakan kurikulum dan melahirkan Kurikulum 1984 atau disebut Kurikulum 1975 yang Disempurnakan. Kurikulum ini menggunakan pendekatan keterampilan proses (process skill approach). Dalam hal ini, siswa sebagai subjek belajar yang selalu aktif.
Mengamati, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan menjadi rutinitas yang dilakukan oleh siswa selama kegiatan pembelajaran di sekolah. Metode ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning (SAL). Namun, sistem ini justru membuat kegaduhan di kelas.
Mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang diajarkan pada tahun sebelumnya berganti nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Selain itu, pemerintah juga mewajibkan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)–kini telah dihapus.
Menurut catatan, masuknya mata pelajaran PSPB dalam kurikulum 1984 dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan Presiden Soeharto terhadap kurikulum 1975. Pada waktu itu, PSPB belum tercantum dalam kurikulum 1975/1976/1977.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI kala itu, Nugroho Notosusanto lalu mengeluarkan kurikulum baru yang memasukkan PSPB sebagai mata pelajaran wajib. Nugroho mengatakan, PSPB ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program pendidikan Pancasila.
“Dalam rangka mencapai tujuan seperti yang dimaksudkan, maka kedudukan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa ditetapkan sebagai satu mata pelajaran yang berdiri sendiri yang merupakan bagian terpadu dari program pendidikan Pancasila dan program inti,” ucap Nugroho dalam kata pengantar Kurikulum 1984.
7. Kurikulum 1994
Perubahan kurikulum kembali dilakukan. Kali ini, pemerintah memadukan Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984 yang melahirkan Kurikulum 1994. Kurikulum ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Siswa era 90-an saat itu untuk pertama kalinya belajar dengan sistem catur wulan. Sistem ini membagi satu tahun menjadi tiga bagian waktu. Tujuan pengajaran seperti ini untuk fokus pada materi pelajaran dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Ismatul Maula dkk dalam bukunya Kurikulum Pendidikan mengkritisi, antara tujuan dan proses penerapan Kurikulum 1994 di lapangan kurang sesuai. Muatan nasional dan muatan lokal porsinya sangat banyak. Alhasil, kurikulum ini super padat dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan.
Menurut studi dokumentasi yang dilakukan oleh Hari Suderajat, materi pelajaran dalam kurikulum ini hanya fokus pada hafalan saja dan tidak memahami apa substansinya. Sistem inilah yang mencetak anak-anak menjadi pasif.
Terlepas dari kekurangan yang ada, Kurikulum 1994 memberikan kemudahan pada guru, terutama saat penilaian. Sebab, pembelajaran berbasis pada aspek kognitif. Selain itu, setiap mata pelajaran juga berdiri sendiri dan memudahkan untuk diubah.
8. Kurikulum 2004 “Kurikulum Berbasis Kompetensi”
Era Reformasi kurikulum berubah cukup signifikan. Pada tahun 2004, pemerintah merancang pembelajaran berbasis kompetensi, sebutannya KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Selain pengetahuan dan pemahaman, siswa juga dididik untuk menguasai keterampilan, sikap, minat, motivasi, dan nilai-nilai untuk melatih tanggung jawab, khususnya saat melakukan sesuatu.
Setidaknya ada tiga unsur yang terkandung dalam kurikulum ini. Ketiganya adalah kesesuaian pemilihan kompetensi, indikator sistem evaluasi yang spesifik untuk menentukan keberhasilan capaian, dan pengembangan pembelajaran.
9. Kurikulum 2006
Baru jalan dua tahun, siswa sudah harus merasakan kurikulum baru. Tetapi, kurikulum ini sebenarnya merupakan penyempurnaan dari KBK. Namanya Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Prinsipnya hampir sama dengan kurikulum sebelumnya. Hanya saja, kurikulum ini mengusung tiga aspek yang saling berkesinambungan, yakni pembelajaran, sistem penilaian, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
KTSP menuntun siswa untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, minat dan bakatnya, yang pada akhirnya menjadikan mereka sebagai siswa mandiri yang terampil. Sumber belajar yang digunakan juga mulai beragam, tidak hanya dari guru. Bisa teman sebaya hingga buku-buku film edukatif.
Untuk ujiannya, guru melihat pada proses dan hasil berdasarkan target pencapaian kompetensi. Tahun ini pula, Mendikbud menerbitkan peraturan terkait standar kelulusan.
Akan tetapi pada pelaksanaannya, KTSP dianggap tidak secara penuh menerapkan prinsip kurikulum berbasis kompetensi dan tidak mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara holistik. Proses pembelajaran juga tidak dijelaskan secara detail.
Sebelum benar-benar beralih ke KTSP, ada satu kurikulum lagi sebenarnya yang disebut Kurikulum Suplemen. Sebagian referensi tidak memasukkannya sebagai kurikulum karena sifatnya suplemen. Kurikulum ini merupakan jawaban atas polemik yang terjadi saat itu dengan hilangnya kata G30S/PKI dalam materi pembelajaran sejarah.
10. Kurikulum 2013
Kemunculan era teknologi membuat pemangku kebijakan pendidikan harus memutar otak. Kurikulum KTSP dianggap tidak relevan lagi,selain banyaknya kekurangan yang ada. Akhirnya, lahirlah Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 menekankan pada pendidikan karakter, harapannya tak lain agar siswa-siswa itu menjadi produktif, kreatif, inovatif, dan berkarakter. Proses dan hasil pembelajaran mengarah pada pembentukan budi pekerti dan akhlak mulia.
Sejak saat inilah kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotorik dijalankan dengan porsi seimbang. Guru-guru dituntut untuk bisa merancang pembelajaran yang efektif dan bermakna, memilih pendekatan yang sesuai, menentukan prosedur pembelajaran, dan menetapkan kriteria keberhasilan.
11. Kurikulum Merdeka
Pergantian kurikulum yang diklaim sebagai paradigma baru terjadi di era Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Era ini pula Ujian Nasional (UN) yang menentukan kelulusan siswa dihapus.
Perjalanan kurikulum ini bermula saat awal pandemi. Nadiem meluncurkan Kurikulum Darurat untuk merespons digelarnya pembelajaran daring. Jumlah materi yang diajarkan kepada siswa turun drastis. Tujuannya, agar siswa dan guru mendalami topik-topik yang paling esensial saja.
– Amanat Pak Dirjen pada Satuan Pendidikan Terkait Kurikulum yang Sudah Diterapkan
Dirjen di Kemendikbudristek RI kepada wartawan mengatakan bahwa membangun ‘link and match’ antara guru, satuan pendidikan, dan industri harus baik. Bukan sekadar tanda tangan kerja sama, tetapi juga perlu pengembangan kurikulum bersama. Menurutnya Kurikulum Merdeka yang saat ini diterapkan adalah Kurikulum yang tepat demi membantu tujuan Pemerintah Pusat mencetak generasi emas pada tahun 2045.
Penelusuran LimasisiNews, realisasi ‘Link and Match‘ dimaksud masih secara bertahap dilakukan oleh Satuan Pendidikan, diantaranya adalah dinas terkait. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Supriyanto mengatakan untuk sementara penerapan Kurikulum Merdeka pada tahun 2022 diprioritaskan bagi sekolah penggerak. Kemudian pada tahun 2024 baru diterapkan di semua satuan pendidikan sesuai kebijakan pemerintah, termasuk ke sekolah-sekolah yang ada di pelosok daerah.
Komitmen untuk mencapai satuan pendidikan yang lebih baik juga tampak pada satuan yang lebih besar yakni Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Provsu, Lasro Marbun kepada Wartawan LimasisiNews (28/04/2022) mengatakan sebanyak 15 Kepala Sekolah SMA Negeri/SMKN/SLB diberhentikan dan dikembalikan tugasnya menjadi guru biasa.
Sebelumnya, Lasro juga menjelaskan bahwa kepala sekolah harus memecahkan dan memberikan inovasi yang baru. “Menjabat selama 16 tahun tidak boleh lagi menjadi kepala sekolah. Manajemen itu, perlu dinamika, manejemen dan inovasi. Kalau dia terlalu lama di suatu tempat. Tidak boleh itu,” kata pemimpin di Dinas Pendidikan Provsu itu.
(Darmawan)