LimasisiNews, Labuhanbatu |
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP. Murniati, SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai – Rantauprapat – Torgamba saat press rilis di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021).
Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tgl 28 Oktober 2021 berhasil menangkap AJS (Andre Jones Sitompul) Lk 25 Tahun warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Jl Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (Herman Simorangkir) 34 Tahun Warga Jl. Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (Robet Hartono Sitorus) 40 tahun warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia dari Pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (Saiful Bahri Siregar) 20 Tahun warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (Iqbal) 20 Tahun warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto, Tiga unit Timbangan Elektrik, 6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk Guanyinwang Warna Hijau.
Dari keterangan Ipul sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantauprapat hingga Torgamba dimana tersangka ini memperolehnya adalah dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.
Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara.
(M.Y.K.Simanjuntak)