Kombes Fx. Endriadi mengungkapkan masih ada lima pelaku lain yang masih buron.
“Dari para pelaku tersebut didapat informasi bahwa pelaku seluruhnya berjumlah 12 orang, sehingga masih ada 5 orang yang kami kejar, kami buru,” ungkap Ditreskrimum.
“Kasus ini diduga berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Damkar. Para pelaku, termasuk NUG, DD, dan OF, merasa tersinggung,” lanjutnya.
Dari penangkapan para pelaku, Polda DIY berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti seperti softgun dan celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP Junto 55,56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Junto Pasal
55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama sama
melakukan tindak kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun
penjara.
AR