Kedua korban yang masih berada di lokasi langsung menjadi bulan bulanan DSL, SS dan ES. Diketahui korban dipukul oleh ES dengan batang kayu kopi sebanyak 6 (enam) kali dibagian badan dan tangan. Begitu pula dengan tersangka DSL yang ikut memukul sebanyak 5 (lima) kali.
“Tersangka DSL mengatakan kepada SS, bahwa korban juga ikut menghina anaknya. Sehingga SS menanyakan apa maksud dan tujuannya menghina anaknya sembari ditampar, ” jelasnya, korban meminta maaf sembari menutup kepalanya dengan menggunakan tangan. Tersangka SS pun sempat mengeluarkan senjata airsoft gun yang sudah dibawanya dan meletuskan sebanyak 2 (dua) kali.
“Tersangka SS meletuskan senjata air soft gun itu sebanyak 2 kali di bagian sisi kiri korban, dan satu lagi ke arah langit sambil mengancam akan meletuskannya ke kepala korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Karena kondisi korban sudah tidak berdaya, ketiga tersangka itupun pergi ke rumahnya masing-masing. Sementara itu korban menelpon saudaranya untuk dijemput karena sudah tidak bisa membawa kendaraan akibat dipukul oleh para tersangka, setibanya di lokasi, saudara kandung korban kemudian membawa adiknya berobat ke Puskesmas Sumbul.
Atas kejadian itu, korban bersama 3 rekannya membuat laporan ke Polres Dairi.
Atas laporan tersebut, berdasarkan hasil Visum dan penyelidikan Sat Reskrim akhirnya menetapkan SS, DSL, dan ES sebagai tersangka.
Pihaknya pun berhasil meringkus tersangka DSL dan SS di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Alasan tersangka SS dan DSL melakukan penganiayaan karena tersangka DSL ada menerima pesan melalui WhatsApp dari korban untuk jumpa di Jalan Simpang Parhutuan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk tersangka DSL, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun 6 bulan untuk tersangka SS.
Hms/Junianto Marbun