“Selain itu, penetapan tata ruang juga menjadi rujukan dalam menata dan mendesain gerak langkah satu daerah. Lantas apa yang di kerjakan pemerintah Padang Lawas selama 17 tahun ini, sehingga masalah RTRW tidak pernah diprioritaskan,” tanya Elizar.
Selaku putra daerah, Elizar merasa prihatin melihat kondisi Palas yang sampai saat ini belum memiliki RTRW yang final meskipun itu adalah tolak ukur dalam melaksanakan program pembangunan, sesuai dengan kondisi geografis daerah.
Terlebih daerah Kabupaten Palas memiliki banyak potensi kekayaan alam. Jika dikelola dengan baik bisa mendorong percepatan pembangunan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian tata ruang untuk kawasan industri dan sentra-sentra produksi juga pusat perekonomian harus bisa ditata sesuai aturan,” ucapnya.
Begitu juga halnya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. “Sehingga bila RTRW selesai dan disahkan, berikut RDTR sebagai turunannya sudah tuntas, maka para pengusaha yang ingin berinvestasi di Padang lawas akan terbuka lebar,” tandas Elizar.
Rz