“Kasus ini munculnya 11 tahun yang lalu, sedangkan kami bergerak sejak 8 juni 2023 dan ketemu bupati dan berjanji sejak 9 Agustus 2023. Setelah itu beberapa kali bersurat dan tidak dibalas, sampe kami sampaian akan demo tanggal 27 Desember, baru surat kami di balas. Kemudian diadakan RDPU lagi 3 Jan 2024. Setelah itu belum ada pertemuan lagi padahal waktu itu dijanjikan setiap bulan akan ada koordinasi antara pemkab dengan pemilik. Tapi sejak.3 Januari sampai 30 April janji tidak pernah terwujud,” paparnya.
Sementara itu dalam orasinya, Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), bahwa pemerintah Sleman harus tegas, dan harus berani menolak jika ada pihak -pihak yang mengintervensi.
“Kita akan terus berjuang, meminta kejelasan, agar para korban ini bisa mendapatkan hak-haknya mendapatkan SHM SRS” ucap Edi
saat orasi.
Ia juga menegaskan akan melakukan aksi yang jauh lebih besar lagi jika dalam waktu satu bulan ini Pemkab Sleman tidak kejelasan terkait penyelesaian kasus ini.
“Tentunya kami memberi waktu ke pemkab Sleman sampai tanggal 29 Mei sesuai permintaan pemkab. Kalo tidak ada kejelasan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bukan hanya satu trailer, kami akan bawa 10 trailer dan 10 ekskavator nanti,” tandasnya.
Menyikapi permasalahan ini, Haris Martapa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan Pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini (permasalahan perizinan), Bupati Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak-pihak terkait persoalan apartemen malioboro city. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman pada tanggal 3 Januari 2024, bertempat di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Arifin/Ed. MN