LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria lantaran tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga. Tim Opsnal Unit-I kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap AC (36) pada Rabu (06/04/2022) di Gang Seroja Huta II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 (satu) unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” papar IPTU Dian di Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (07/04/2022).
“AC (36) merupakan warga Huta-I Kel.Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada saat dilakukan interogasi awal yang didampingi Gamot Karang Bangun, AC menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke mako Polres Simalungun dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara “Pelaku kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
(Humas/D.Silalahi)